Polda Riau Ungkap Kasus Seks Menyimpang Dikalangan Mahasiswa

Pekanbaru (Koalisinews.com), – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Tipid Siber, berhasil mengungkap kasus pornografi di kalangan mahasiswa di kota Pekanbaru dan Siak. Seks menyimpang atau guy ini terungkap lewat platform aplikasi X atau dikenal dengan aplikasi Twitter, hal ini di sampaikan Kombes Pol Nasriadi dalam confrensi pers diruang media Center humas Polda Riau, Kamis (17/10/2024).

” Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni, PF (23), DH (23) dan RH (19) “, jelas Kombes Pol Nasriadi yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto.

Diterangkan oleh Kombes pol Nasriadi, bahwa para tersangka diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda, tersangka PF berhasil ditangkap pada tanggal (4/9) di Kampungnya yakni di Kecamatan Siak, selain itu, tersangka DH diamankan pada tanggal (26/9) di Holitel Hotel jalan Taskurun Pekanbaru dan RH ditangkap pada tanggal (15/10) di Hotel Sabrina jalan HR. Subrantas.

Dalam keterangan Dirkrimsus Nasriadi pada Jumpa Pers tersebut bahwa modusnya, para tersangka memposting konten pornografi seks menyimpang diakun X miliknya tentunya agar diketahui oleh pengguna lain di aplikasi yang sama dan jika nanti mempunyai rasa sama-sama menyukai dan memiliki riwayat seks menyimpang juga bisa berkomunikasi bahkan bisa berhubungan sexs.

”Tujuannya adalah agar mereka menjadi pasangan Gay di dunia maya, dan setelah ada tertarik dengan mereka maka mereka berjanji bertemu satu tempat dan akhirnya mereka berhubungan homoseksual“, ungkap Kombes Pol Nasriadi.

“Hal ini merupakan suatu penyakit masyarakat yang berbahaya yang harus kita cegah karena dapat merusak moral dan kami menghimbau kepada orang tua agar menjaga putra putri agar tidak terjerumus dalam tindakan seks menyimpang ini”, ungkapnya lagi.

Baca Juga:  Supervisi Polda Riau Cek Logistik Pilkada Kampar di Gudang KPU

Dan untuk para tersangka telah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 6 milayar rupiah.(thy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *