Siak (Koalisinews.com), – Pembatalan pelaksanaan tender paket pekerjaan semenisasi di Dinas PU TARUKIM Siak jadi sorotan sejumlah kalangan.
Ironisnya, paket pekerjaan senilai milayaran itu, sebelumnya proses lelang sudah berjalan, mulai dari tahapan awal proses tender sampai hasil penetapan pemenang yang akhirnya terjadi pembatalan pemenangpemenang tender.
Berkaitan dengan itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARA API) Riau, angkat bicara dan sangat menyayangkan hal tersebut.
Jasril Rz Ketua DPD LSM Bara Api Riau menilai, dalam proses tender tersebut, kebijakan PA/PPK dan ULP Biro Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Siak yang lalai dan tidak konsisten.
“Saya prihatin, para pelaku usaha tidak dapat berperan aktif dalam pembangunan kabupaten Siak akan terlaksana dengan baik jika kinerja pokja ULP dan PPK seperti ini,” kata Ketua DPD LSM Bara Api Riau ini, sabtu, 14 September 2025.
“Terlebih, jika dalam mencari keadilan berusaha ada ketidak pastian dalam proses tender,” imbuhnya.
Bukan sebatas itu saja, Jasril juga menduga kuat adanya permainan dalam proses tender tersebut.
“Adanya pembatalan penetapan pemenang yang tidak memiliki kepastian hukum tetap bagi peserta penyedia yang sudah berkompetensi pada aturan, namun akhirnya terjadi indikasi adanya maladministrasi yang dapat menimbulkan kerugian materill dan immateriil bagi publik,” ujarnya.
Ketua DPD Bara Api juga meminta kepada Bupati Siak agar pelaksanaan proyek yang ada di Dinas PU TARUKIM Siak untuk dapat Di batalkan semua. Melihat indikasi bahwa ada permainan di kalangan ULP Pokja Dan PPK. ” Kami minta bupati Siak melalui kepala Dinas PU TARUKIM selaku pimpinan untuk dapat menghentikan seluruh kegiatan tender di Dinas tersebut. Kami duga ini ada permainan di kalangan Pokja ULP dan PPK”, ungkapnya.
Jasril menambahkan praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pokja dan Dinas yang sudah tersistematis dan masif ini harus di hentikan.
Lanjutnya, meskipun PPK memiliki wewenang untuk membatalkan tender, namun pembatalan tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan alasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berlaku sepihak.
Sebab itu, Ketua LSM Bara Api Riau ini menyatakan, penyedia yang merasa dirugikan akibat pembatalan sepihak itu, dapat mengajukan keberatan atau gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Adapun pembatalan pemenang tender ini adalah bentuk kelalaian dan keteledoran dari Pokja dan PPK Siak penambahan syarat yang diskriminatif serta adanya addendum perubahan jadwal pada masa pemilihan, dapat mengakibatkan dugaan adanya indikasi terjadi perbuatan melawan hukum Abuse Of Power,” tandasnya.
Lebih lanjut Jasril menyampaikan, sejatinya Pokja (Kelompok Kerja) dan PPK sebelumnya sudah melaksanakan persiapan yang matang dalam proses kaji ulang dokumen tender.
Menurutnya, penambahan syarat yang tidak sesuai ketentuan dapat menghambat proses pengadaan, menciptakan ketidakadilan, dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Untuk itu, Jasril berharap kepada bupati Siak untuk dapat mengevaluasi kinerja dari kepala bagian ULP pokja dan PPK. “Jika perlu ganti saja pejabatnya kepada yang lebih punya integritas dan disiplin kerja”, tandas Jasril.
” Kami juga mendapat informasi bahwa kabag ULP ada kaitan saudara dengan Asisten dua Kabupaten Siak. Ini kami duga juga bisa menjadi faktor mengapa hal ini terjadi”, pungkas Ketua DPD LSM Bara Api ini.(tim)