JIPIKOR Beri Apresiasi Atas Kinerja Polresta Pekanbaru

Pekanbaru (Koalisinews.com) – Direktur JIPIKOR Riau, beri apresiasi tinggi kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Reskrim Subnit Tipikor yang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak Pidana korupsi dan penyelewengan di Dinas Sosial provinsi Riau.

Hal ini disampaikan oleh Tri Yusteng Putra kepada awak media Sabtu 29/09/24 lalu di salah satu cafe dijalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Dalam kesempatan itu, Yusteng panggilan akrab Direktur JIPIKOR Riau ini menyampaikan bahwa saat ini Polresta tengah memeriksa dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) terkait dugaan penyelewengan dalam proyek pembangunan gedung kantor anggaran tahun 2023 di UPT Bina Laras dinas Sosial Provinsi Riau.

“Kita memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Polresta pekanbaru, dimana melalui Reskrim Sub Unit Tipikor telah melakukan upaya pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan yang terjadi dinas sosial provinsi riau tepatnya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bina Laras”, ungkapnya.

Sesuai berita di media yang sama sebelumnya bahwa Kapolres Pekanbaru melalui Kasat Reskrim subnit Tipikor sedang lakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan terjadinya tindakan pidana korupsi atau penyimpangan pada pekerjaan Renovasi/Rehab dan Pembangunan Gedung Kantor UPT Bina Laras tahun 2023.

Melalui aplikasi whatsapp, awak media mencoba untuk mengkonfirmasikan hal ini kepada Said Khairul Iman, SH.MH selaku kanit lidik IV Satreskrim Polresta Pekanbaru dan jawaban dari kanit tersbut ” Sedang dalam penyidikan”.

Lanjut oleh Direktur LSM JIPIKOR Riau, ” Negara kita adalah negara hukum, jika ada yang melanggar hukum maka siapapun akan ditindak secara hukum yang berlaku dinegara kita”, lanjunya.

Berdasarkan informasi bahwa Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Renovasi/Rehab dan Pembangunan Gedung Kantor) UPT Bina Laras Pagu Rp. 3.5 Miliar HPS Rp. 3.409.547.809.

Peserta tender sebanyak 115 perusahaan dan hanya 24 perusahaan yang meng-upload penawaran, sementara itu, CV. Alkomber Karya yang beralamat jalan Agam no 105, kelurahan Suaramu Gadang, Kecamatan Nanggalo Sumatra Barat sebagai Pemenang tender dengan penawaran Rp. 2.727.614.107,12.

Yusteng berharap kasus dapat terungkap dan menjadi terang benderang sehingga ” Dapat menjadi pembelajaran bagi kita khususnya masyarakat Riau “, pungkasnya.

(Thy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *