Koalisinews.com, (Pekanbaru) — Setelah lama bergulir dalam pusaran isu dan keluhan publik tanpa kepastian hukum, dugaan korupsi pengadaan isolator listrik pada proyek PLN P3BS Sumatra Tahun Anggaran 2024 akhirnya memasuki babak krusial. Laporan resmi yang dilayangkan DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau pada 22 September 2025 lalu, kini diklaim telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Senin (23/02/2026).
Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau terkonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, baik dari internal PLN P3BS Sumatra maupun pihak pelaksana (vendor).
Ironisnya, di tengah proses pemeriksaan yang berjalan, pekerjaan pengadaan tersebut justru disebut belum tuntas dilaksanakan, sebuah kondisi yang menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola proyek dan pengawasan internal BUMN.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap pihak PLN dan pihak pelaksananya. Permintaan dokumen juga telah kami laksanakan. Saat ini tinggal menunggu adanya temuan kerugian negara, setelah itu akan dilakukan perhitungan kerugian negara,” ujar AKP Resi Omlia, S.H., M.H., Ps. Kanit 2 Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau kepada tim awak media.
Pernyataan tersebut, meski terdengar normatif, justru memantik kegelisahan publik. Pasalnya, frasa “menunggu kerugian negara” kerap menjadi dalih klasik yang berujung pada lambannya penetapan tersangka dalam kasus-kasus dugaan korupsi besar, khususnya yang melibatkan BUMN dan proyek strategis.
Menanggapi perkembangan ini, LSM Forkorindo Riau menyatakan apresiasi bersyarat. Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau, Tp. Batubara, menegaskan bahwa langkah awal aparat patut diapresiasi, namun belum cukup untuk menjawab dahaga keadilan masyarakat.
“Kami mengapresiasi pemeriksaan yang telah dilakukan Krimsus Polda Riau. Namun kami ingatkan, kasus ini tidak boleh berhenti di meja administrasi dan penghitungan angka. Negara dirugikan bukan hanya secara finansial, tetapi juga secara moral dan kepercayaan publik,” tegas Tp. Batubara.
Ia menambahkan, Forkorindo Riau mendesak agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada pola penanganan yang lamban dan berlarut, apalagi jika ujungnya hanya berakhir tanpa kejelasan hukum.
“Jangan sampai hukum kembali terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika alat bukti cukup dan indikasi kuat, tetapkan tersangka. Jangan biarkan kasus ini menjadi etalase penegakan hukum semata,” tambahnya.
Forkorindo juga mengingatkan bahwa proyek pengadaan isolator listrik menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Setiap rupiah yang diduga diselewengkan adalah bentuk pengkhianatan terhadap pelayanan publik dan amanat konstitusi.
Kini sorotan tajam publik tertuju pada Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Akankah proses hukum ini menjadi bukti keberanian aparat menembus tembok tebal kepentingan BUMN, atau justru kembali menjadi daftar panjang kasus yang tenggelam di tengah birokrasi dan kompromi?
LSM Forkorindo DPD Provinsi Riau, akan terus mengawal perkembangan kasus ini, demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan, berkeadilan, dan bebas dari intervensi kekuasaan.(tim/red).












