PEKANBARU (Koalisinews.com), – Polresta Pekanbaru mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti berupa, 51 butir pil ekstasi dan sabu seberat 0,43 gram, Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB lalu.
Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda yakni, di parkiran The Peak Pekanbaru Hotel & Apartment di Jalan Ahmad Yani dan sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kota Pekanbaru, Riau.
Kasat Resnarkiba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria mengatakan, pelaku seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap berinisial BY alias Benkur (33).
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi terkait adanya transaksi narkotika diwilayah Kecamatan Pekanbaru Kota.
“Saat ditangkap di parkiran The Peak Pekanbaru Hotel & Apartment, BY sempat melakukan perlawanan dan mencoba membuang barang bukti 7 butir pil ekstasi dan 1 paket kecil sabu yang ditemukan di saku celananya,” kata AKP Bagus, Selasa (10/9/2024).
Kepada petugas, BY mengakui bahwa masih menyimpan narkotika di rumahnya. Tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di rumah BY dan berhasil menemukan 44 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah kotak hitam.
Penggeledahan ini dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, dan barang bukti berupa pil ekstasi terdiri dari berbagai bentuk, warna, dan logo, termasuk logo granat, heineken, tapak kucing, dan Brazil.
“BY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Beben, yang kini berstatus buron (DPO),” pungkasnya.
Atas perbuatannya, BY terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. ***