Siak (Koalisinews.com), – Desakan atas kinerja kejaksaan negeri (Kejari) Siak agar lebih cepat memeriksa dan menetapkan tersangka kepala bagian Unilt layana pengadaan (ULP) Pokja atas kasus dugaan gratifikasi pada kegiatan pengadaan pekerjaan pembangunan bronjong di kecamatan sungai apit terus berdatangan.
Disamping desakan dari masyarakat Siak, kali desakan itu datang para mahasiswa asal kabupaten Siak yang menamakan diri mereka aliansi mahasiswa Siak bersatu. Para mahasiswa ini ikut bersama masyarakat Siak untuk mendorong dan menggesa agar kejari Siak segera menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi tersbut.
” Jika dalam waktu dekat kejari Siak tidak juga menetapkan tersangka atas kasus ini, kami akan melaporkan dan membawa kasus ini ke Kejaksaan tinggi (Kajati) Riau”, kata salah seorang mahasiswa asal Siak ini.
Mahasiswa menilai bahwa Kejari Siak lamban dalam memeriksa dan menetapkan tersangka, sedangkan bukti bukti jelas.
Sebagai Mitra pembangunan di kabupaten siak, mahasiswa bertanggung jawab untuk mendorong aparatur pemerintah dan penegak hukum untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya. ” Jika ada yang “bermain” kami akan melaporkannya jika perlu laporan kami sampai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”, ungkap seorang mahasiswa saat di temui awak media.
Integritas Kejari Siak saat ini sedang di pertanyakan, apakah mampu menuntaskan perkara perkara korupsi di negeri Kesultanan ini.
Selain Pokja dan ULP kabupaten Siak, kejari juga harus memeriksa para petinggi partai dan para anggota dewan Siak.
Disinyalir bahwa banyak pekerjaan yang ada di dinas PU Tarukim Siak merupakan pokok pikiran atau aspirasi dari anggota dewan Siak.
Mahasiswa berharap kepada aparat penegak hukum di Siak untuk mampu menuntaskan dan menetapkan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi ini sehingga ini menjadi shock terapi bagi yang lain dan akhirnya kabupaten Siak bebas dari praktek pidana KKN.***