LSM KIB Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Dinas PUPR ke Inspektorat Provinsi Riau

Oplus_16908288

Pekanbaru (Koalisinews.com), – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau resmi menyampaikan permohonan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau kepada Inspektorat Provinsi Riau.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 223/KIB-Riau/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, mengatakan bahwa permohonan pemeriksaan diajukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurutnya, dalam persidangan tersebut terungkap adanya keterangan saksi mengenai dugaan pengumpulan dan penyerahan sejumlah uang yang diduga melibatkan beberapa ASN di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.

“Kami tidak bermaksud menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan telah bersalah. Namun, fakta-fakta yang terungkap di persidangan patut menjadi informasi awal bagi Inspektorat Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan administratif terkait dugaan pelanggaran disiplin, kode etik ASN, maupun penyalahgunaan wewenang,” kata Hariyadi.

Dalam surat tersebut, LSM KIB Riau meminta Inspektorat Provinsi Riau melakukan pemeriksaan terhadap enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Provinsi Riau serta Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau yang disebut dalam fakta persidangan.

Selain itu, Inspektorat juga diminta menelusuri dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran kode etik ASN, serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyerahan sejumlah uang sebagaimana terungkap dalam persidangan.

LSM KIB Riau juga meminta agar Inspektorat menjatuhkan sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan hasil tindak lanjut atas laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  DITLANTAS POLDA RIAU GELAR KAMPANYE KESELAMATAN BERLALU LINTAS

Permohonan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Hariyadi berharap Inspektorat Provinsi Riau dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, independen, dan sesuai kewenangannya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kami berharap Inspektorat dapat menjalankan fungsi pengawasan internal secara optimal sehingga dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN dapat diperiksa secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *