Kampar  

Tambang Galian C Ilegal di Kawasan Wisata Go Green Sungai Pinang Diduga Beroperasi Bebas Tanpa AMDAL dan Keselamatan Kerja!

Kampar, Riau (Koalisinews.com), — Aktivitas galian C yang berada di kawasan Taman Wisata Go Green Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, lokasi yang seharusnya menjadi kawasan wisata justru disulap menjadi ajang pengerukan pasir yang diduga kuat beroperasi secara ilegal dan tanpa izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Jumat 17 Oktober 2025.

Dari pantauan di lapangan, terlihat aktivitas keluar masuk truk berbagai ukuran, mulai dari truk kecil hingga dump truck tronton berkapasitas besar, yang hilir-mudik membawa material pasir hasil dari galian. Tak hanya itu, material yang diangkut tersebut diduga ditimbang di lokasi menggunakan timbangan khusus, bahkan setiap truk yang masuk dan keluar dicatat oleh seorang kasir layaknya aktivitas tambang resmi.

Yang lebih memprihatinkan, tidak terlihat satu pun pekerja di lokasi yang mengenakan perlengkapan keselamatan kerja (safety first). Aktivitas berlangsung tanpa pengawasan dari pihak terkait, seolah-olah tambang tersebut memiliki perlindungan dari oknum tertentu.

Kegiatan tambang seperti ini jelas berpotensi merusak lingkungan dan mencemari kawasan wisata Go Green Sungai Pinang, yang semestinya dijaga dan dikembangkan sebagai destinasi ekowisata Kabupaten Kampar. Debu tebal, jalanan rusak akibat lalu-lalang truk besar, serta perubahan bentang alam menjadi keluhan utama warga sekitar yang kini mulai resah.

Masyarakat berharap agar pihak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Kampar segera turun tangan menindak tegas aktivitas galian C ilegal tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.

“Kami heran, ini kawasan wisata kok malah jadi tambang pasir. Truk besar tiap hari lewat, debunya luar biasa. Kalau dibiarkan, habis nanti keindahan Sungai Pinang,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Oknum PNS Kehutanan Riau Diduga Tipu Warga Tapung Hulu, Uang Penerimaan TNI AD Di Tilap

Aktivitas tambang ilegal tanpa izin AMDAL bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kini, publik menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Kampar untuk membongkar siapa dalang di balik beroperasinya tambang ilegal di kawasan wisata tersebut. Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi ikon wisata hijau malah berubah menjadi kubangan tambang rakus yang merusak alam dan merugikan masyarakat.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *