Kampar  

PTPN V (Sub Holding Palm co) Langgar Pasal 51 Ayat (3) Huruf a Dan b UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Pekanbaru (Koalisinews.com), – PTPN V (sekarang PTPN IV Regional III sub Holding Palmco) merupakan sebuah perusahaan milik negara atau sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit yang berada di propinsi Riau.

Hampir di setiap kabupaten kota di propinsi Riau, BUMN ini mempunyai kebun kelapa sawit, yang jika dijumlahkan luasnya lebih dari 71 ribu hektar. Namun, dibeberapa wilayah kabupaten, dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawitnya, perusahaan ini, sering mendapat masalah baik itu konflik dengan masyarakat tempatan disekitar kebun juga ada permasalahan terkait dengan status lahan perkebunannya.

Seperti halnya yang terjadi di desa Batu Gajah kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Perusahaan ber plat merah ini nyata nyata telah melanggar aturan yang berlaku. Bahwa ada sekitar 2.823 hektar kebun kelapa sawit ditanam diatas kawasan hutan. Bahkan lebih parah perusahaan ini menyerobot lahan konsesi dari PT PSPI.

” PTPN V ini terbukti nyata telah melanggar hukum, lebih tepatnya telah melanggar undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan”, jelas Suhaili Datuk Mudo, salah seorang tokoh masyarakat tapung pada awak media Jumat 18/9 lalu.

Dilanjutkan oleh Suhaili hal ini terbukti dengan amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Bangkinang kabupaten Kampar dengan nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN.

Diceritakan oleh Suhaili Husin Datuk Mudo (SDM) yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), bahwa permasalahan ini terkuak berawal dari adanya gugatan yang dilakukan oleh Yayasan Riau Madani, yang diketuai Surya Dharma S.Ag, dan sekretaris nya Tommi F Simanungkalit ke pengadilan negeri Bangkinang pada tanggal 19 September 2013 lalu.

Gugatan dari Yayasan Riau Madani itu ditujukan kepada PTPN V sebagai tergugat, PT PSPI sebagai Turut Tergugat I, Kementerian Dalam Negeri RI cq pemerintah daerah cq pemerintah Kabupaten (Bupati Kampar) sebagai Turut Tergugat II dan Kementerian Kehutanan RI sebagai Turut Tergugat III.

Baca Juga:  PANEN RAYA, LAPAS IIA BANGKINANG TELAH BERHASIL MEMBUDIDAYAKAN KEBUN JAGUNG SELUAS 2,5 HEKTAR

“Untuk diketahui, bahwa Pengadilan Negeri Bangkinang telah memutuskan perkara ini dengan memenangkan gugatan dari Yayasan Riau Madani. Dan PTPN V dalam putusan tersebut harus mengembalikan fungsi dari kawasan tersebut ke fungsi semula yakni hutan tanaman Industri,l”, tukas Ketua Umum LEMTARI ini.

” Namun sejak putusan pengadilan negeri Bangkinang sampai pada putusan banding di Mahkamah Agung (MA) tetap memenangkan pihak Yayasan Riau Madani, tapi hingga saat ini perkebunannya kelapa sawit itu tetap berdiri dan menghasilkan”, pungkas Suhaili Datuk Mudo.(thy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *