KUANTANSINGINGI (Koalisinews.com), – Polsek Kuantan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Pada Selasa, (8/10/2024), Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., yang melibatkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Ronaldi Alfren, S.E., bersama sejumlah anggota Reskrim Polsek Kuantan Hilir. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., mengatakan “Pengungkapan kasus ini bermula ketika pada pukul 15.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana curanmor di Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Selama penyelidikan, tim mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Tanpa menunda waktu, tim bergerak menuju rumah kontrakan tersebut dan berhasil menangkap tersangka pertama, RM (28), yang diduga tengah menggunakan narkotika jenis shabu,” ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,64 gram, 1 plastik bening berisi pil ekstasi dengan berat kotor 0,30 gram, 3 plastik klip bening dalam keadaan kosong, 2 plastik klip bening kecil kosong, 1 timbangan digital warna putih-merah merek Marlboro, 3 mancis warna kuning tanpa merek, 1 kaca virex, 2 set alat hisap (bong) dan 1 unit handphone.
Setelah interogasi awal, RM mengakui bahwa ia terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Proses penyelidikan pun dikembangkan lebih lanjut, dan sekitar pukul 19.14 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka kedua, MR (24), di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir. MR ditangkap ketika sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa ia menguasai narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,84 gram, yang disimpan dalam sebuah gelas plastik merek Ale-Ale warna putih hijau. Barang bukti yang diamankan dari MR antara lain 1 gelas plastik merek Ale-Ale yang berisi shabu dengan berat kotor 12,84 gram, 1 kaca virex, 1 unit handphone, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Setelah penangkapan kedua tersangka, mereka langsung dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis amphetamine. Tersangka RM (28) dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka MR (24) dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya akan menghadapi proses hukum atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras jajaran Polsek Kuantan Hilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
“Dengan adanya pengungkapan ini, kami berharap dapat meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi. Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika, Penangkapan ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polsek Kuantan Hilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membuktikan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing