Pekanbaru, (Koalisinews.com),– Proses tender penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis – Pulau Sumatera menuai penolakan. LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menilai proyek senilai Rp 2,49 miliar tersebut berpotensi memboroskan keuangan daerah.
Tender yang tercatat dalam Kode RUP 58138084 itu bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 dengan nilai HPS sebesar Rp 2.499.745.530. Meski begitu, hingga kini sumber pendanaan pembangunan fisik jembatan belum jelas apakah akan ditanggung APBN, APBD, atau investasi swasta.
Ketua KIB Riau, Hariyadi, SE, menyebut langkah Pemkab Bengkalis melalui Dinas PUPR untuk melelang penyusunan AMDAL terlalu prematur.
“Pertanyaan mendasar: jembatan ini nantinya dibiayai siapa? APBN, APBD, atau swasta? Sampai hari ini tidak ada kepastian. Jika AMDAL dipaksakan dengan anggaran Rp 2,49 miliar, sementara jembatan fisiknya belum jelas, itu sama saja dengan pemborosan,” ujar Hariyadi dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).
KIB Riau juga mengingatkan adanya risiko hukum. Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) dan (2) huruf g PP Nomor 22 Tahun 2021, izin lingkungan (AMDAL) akan batal demi hukum apabila kegiatan tidak dilaksanakan dalam waktu tiga tahun sejak diterbitkan.
“Artinya, kalau pembangunan jembatan tidak jelas kelanjutannya, maka dokumen AMDAL itu sia-sia dan hanya menguras APBD,” tambahnya.
KIB Riau mendesak agar Pemkab Bengkalis membatalkan tender tersebut dan mengalihkan anggaran ke program prioritas yang lebih menyentuh masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
“Bengkalis masih punya banyak kebutuhan mendesak. Jangan sampai anggaran ratusan miliar terbuang hanya untuk proyek yang belum tentu terealisasi,” pungkas Hariyadi.(tim)