Rokan Hulu (Koalisinews.com), — Seorang warga Desa Kuala Beringin, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, mengungkapkan adanya dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di wilayah tersebut. Menurut warga, gudang yang digunakan untuk kegiatan itu berada di sekitar jalan lintas Torganda–Batang Kumu.
Warga yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama Gusti Randa Hasibuan. Aktivitas itu disebut telah berlangsung cukup lama dan pasokan BBM bersubsidi tersebut dikabarkan disalurkan ke wilayah perbatasan Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Warga juga menyoroti sikap aparat setempat yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan tersebut. “Kami heran, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan, padahal jelas ini melanggar aturan,” ujarnya kepada awak media.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyalahgunaan tersebut mencakup kegiatan penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran semacam ini penting untuk menjaga kestabilan subsidi energi dan keuangan negara.
(Tim)












