Kampar  

Masyarakat Desa Pantai Raja Pertanyakan Rp1,2 Miliar DD: “Uangnya Ke Mana?”

Pantai Raja, Kampar (Koalisinews.com), – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, diduga bermasalah. Berdasarkan data terbaru per 6 November 2025, sejumlah kegiatan desa tercatat dengan nilai anggaran besar, namun hasilnya dinilai tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan.

Dengan status Desa Mandiri, Pantai Raja menerima total dana desa sebesar Rp1.211.228.000, yang disalurkan dalam dua tahap. Namun, hasil pantauan warga dan pemerhati anggaran desa menemukan indikasi tumpang tindih penggunaan dana, terutama pada kegiatan pembangunan infrastruktur dan pos keadaan mendesak.

Rincian Penyaluran Dana Desa Tahun 2024
TAHAP PENYALURAN JUMLAH (RP) PERSENTASE
Tahap 1 726.736.800 60%
Tahap 2 484.491.200 40%
Tahap 3 0 0%
Total 1.211.228.000 100%
Detail Beberapa Pos Penggunaan Dana Desa 2024
KATEGORI KEGIATAN RINCIAN/DESKRIPSI ANGGARAN (RP)
Operasional Pemerintah Desa Beberapa pos tercatat ganda tanpa rincian hasil kerja 36.000.000
Pemutakhiran Profil Desa Dilakukan dua kali tanpa laporan hasil 17.810.000
Sarana Olahraga dan Kepemudaan Pengeluaran tinggi, belum terlihat fasilitas baru 174.092.160
Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa dan Lingkungan Banyak kegiatan berulang, hasil lapangan minim 492.717.100
Penyelenggaraan Posyandu Tercatat empat kali pencairan, belum jelas peruntukan 95.200.000
Penguatan Ketahanan Pangan Anggaran besar, program tidak berjalan optimal 213.619.750
Keadaan Mendesak Tidak dijelaskan bentuk kegiatannya 126.000.000
Pengembangan Pariwisata Desa Tidak ada lokasi wisata aktif 8.800.000
Pendidikan (PAUD & Nonformal) Honor dan operasional PAUD tinggi 69.000.000
Dugaan Penyalahgunaan dan Ketidakwajaran
Sejumlah warga menyebut beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan penyaluran tidak terlihat pelaksanaannya di lapangan, terutama pada sektor ketahanan pangan dan keadaan mendesak.

“Kalau memang ada keadaan mendesak sebesar itu (Rp126 juta), bentuk kegiatannya apa? Kami masyarakat tidak pernah dilibatkan,” ujar seorang warga Pantai Raja yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Polres Kampar Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Pantai Raja

Selain itu, proyek fisik seperti pengerasan jalan lingkungan dan rehabilitasi sarana olahraga juga dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dicairkan.

Seorang pengamat tata kelola desa di Kampar menilai, perlu dilakukan audit khusus oleh Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut.

Regulasi dan Potensi Sanksi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat desa yang menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Tuntutan Warga
Masyarakat meminta pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum segera memeriksa realisasi Dana Desa Pantai Raja 2024, terutama pada pos keadaan mendesak, ketahanan pangan, dan infrastruktur jalan yang dinilai mencurigakan.

“Kami hanya ingin transparansi dan keadilan. Kalau memang uang itu digunakan dengan benar, tunjukkan hasilnya,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Indikasi penyalahgunaan Dana Desa Pantai Raja Tahun 2024 perlu segera ditindaklanjuti melalui audit menyeluruh dan klarifikasi publik oleh kepala desa. Keterbukaan laporan keuangan serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan warga terhadap pengelolaan dana publik.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *