Kampar Kiri Hilir, Riau (Koalisinews.com), – Polemik muncul antara pihak manajemen PT Anugerah Sawit Sejahtera (PT ASS) dengan Kepala Desa Pantai Raja, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan bagian pengamanan, Irsyamdi, yang merupakan anak dari Kepala Desa setempat.
Kasus ini berawal dari pelaksanaan tes narkoba internal perusahaan pada 10 Agustus 2025 yang dilakukan terhadap seluruh karyawan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT ASS.
Hasil awal tes menunjukkan adanya indikasi samar-samar positif pada Irsyamdi. Pihak perusahaan kemudian menyarankan pemeriksaan lanjutan melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan keabsahan hasil.
Dari pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Irsyamdi dinyatakan negatif narkoba. Namun, hasil ini tidak menghentikan munculnya ketegangan antara pihak keluarga dan perusahaan.
Kepala Desa Pantai Raja, yang merupakan ayah dari Irsyamdi, meminta pihak perusahaan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka agar kejadian serupa tidak terulang. Meski demikian, pihak perusahaan mengaku telah berupaya memanggil kembali Irsyamdi untuk bekerja, namun pihak keluarga menolak tawaran tersebut.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan perusahaan, PT ASS menyebutkan bahwa langkah PHK diambil sebagai bagian dari:
* Komitmen perusahaan terhadap lingkungan kerja yang bersih dari narkoba, dan
* Proses evaluasi internal yang sudah dilakukan sesuai ketentuan perusahaan.
Dikonfirmasi terpisah, Mill Manager PT Anugerah Sawit Sejahtera, Fachriadi, menegaskan bahwa keputusan perusahaan dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional dan tidak ada unsur intimidasi.
Fachriadi menambahkan bahwa PT ASS berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari narkoba, serta terbuka untuk melakukan mediasi apabila dibutuhkan guna menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.(tim)












